Wednesday 4 March 2015

Tahanan warga Australia hanya menunggu hari untuk ditembak mati

Bali Nine
Tahanan Warga Australia yang dihukum mati, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan)
tahun 2011
Berita Dunia (CNN) Dua warga Australia yang di tahan pihak berwenang Indonesia hampir 10 tahun tampaknya hanya menunggu hari dari eksekusi regu tembak.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota kelompok yang disebut "Bali Nine" dihukum atas dakwaan penyelundupan narkoba telah dipindahkan Rabu ini dari penjara ke fasilitas dengan keamanan tingkat tinggi dimana mereka akan diisolir sebelum akhirnya dihukum mati.

Australia telah berulang kali mengajukan grasi untuk pasangan ini. Mereka telah ditahan sejak bulan April 2005 atas penyelundupan heroin seberat 8 kilogram yang digagalkan dari Bali ke Australia.

Perdana Menteri Tony Abbot hari Rabu ini mengatakan "Warga Australia merasa sakit hati atas kemungkinan eksekusi dua orang ini."

Dia mengatakan, "Kami membenci kejahatan narkoba tapi kami juga membenci hukuman mati. Kami pikir dua orang warga Australia ini pantas dihukum tapi tidak pantas untuk dieksekusi mati."

Perdana Menteri mengatakan masyarakat agar tidak membiarkan kemarahan mempengaruhi hubungan Australia dengan Indonesia.

Bali Nine
Peta Nusakambangan
Dua orang ini diberikan waktu 72 jam sebelum mereka bertemu dengan 12 orang anggota regu tembak ketika mereka tiba di pulau Nusakambangan. Tapi untuk tepatnya itupun tidak jelas. Mereka diantara sekian jumlah orang dari negara berbeda yang juga akan dijadwalkan untuk eksekusi.

Bali Nine ditangkap setelah polisi Indonesia menerima informasi dari Polisi Federal Australia.

Chan berusia 31 tahun disebut sebagai pimpinan dari kelompok ini dan Sukumaran digambarkan sebagai partner dalam skema ini. Tujuh orang lainnya yang berpartisipasi dalam perencanaan menjalani hukuman penjara lebih lama. 

Polisi menangkap empat orang di bandara Denpasar dengan lebih dari 8 kilogram heroin diikatkan ke tubuh mereka. 

Empat lainnya termasuk Sukumaran ditangkap di hotel dalam desa yang terletak di Kuta. Chan telah ditahan dalam penerbangannya ke Sydney, dia tidak membawa narkoba apapun tapi namanya telah dibocorkan oleh yang lain sebagai dalang dari jaringan ini. 

Manuver hukum
Pengadilan Administrasi Indonesia minggu lalu membatalkan kasus yang diajukan pengacara dari kedua warga Australia ini melawan Presiden Joko Widodo. Pengacara menginginkan presiden untuk mempertimbangkan kembali keputusannya menolak grasi mereka. 

"Tidak boleh ada eksekusi selama masih ada proses hukum yang berjalan," kata Lubis. 

Pengajuan Rehabilitasi 
Sukumaran dan Chan telah menjadi contoh bagi tahanan lain selama mereka di belakang jeruji besi, menurut teman satu selnya dan kepala sipir penjara. Sukumaran sedang mempelajari seni dan membuat kelas untuk teman-temannya. Chan telah menemukan pencerahan spiritual, dimana dia memberi nasihat kepada teman-temannya terkait masalah narkoba.  

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, rehabilitasi mereka adalah murni. 

"Andrew dan Myuran adalah contoh baik dari sistem pidana seumur hidup," Bishop mengatakan pada parlemen Australia Februari lalu. 

Kematian karena narkoba 
Indonesia telah mengambil langkah tegas terkait penyelundupan narkoba, dan sudah jelas bahwa Jokowi tidak akan memperlunak kebijakannya. 

Pada bulan Desember, enam orang tahanan telah tewas di depan regu tembak, termasuk lima orang asing dari Brazil, Belanja, Malawi, Nigeria dan Vietnam. 

Presiden Brazil Dilma Rousseff mengeluarkan pernyataan yang mengatakan eksekusi atas salah seorang warganya telah "sangat berpengaruh" atas hubungan negara ini dengan Indonesia. 
Diposkan oleh Unknown

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar untuk mendapatkan berkah, hehehehe